Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan kota Makassar diusulkan menjadi Badan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan memperluas ruang lingkup peranan lembaga ini. Hingga kini, wewenang kantor ini terbatas pada pelayanan administrasi sedangkan masalah kajian tehnis yang menjadi dasar terbitnya izin, masih tetapdilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ini juga terkait dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri yang termuat dalam Permen No. 24 tahun 2006 yang mengisyaratkan pelaksanaan perizinanan harus dilaksanakan oleh satu badan saja dalam hal ini, KPAP, dengan menerapkan Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Usulan untuk meningkatkan wewenang tersebut terungkap dalam ekspose rekomendasi Asia Foundation melalui yayasan Pilar Nusantara (PINUS) sebagai lembaga pendamping pelaksanaan Pelayanan Publik di daerah Makassar, Selasa 22 Mei, di ruang kerja Walikota.
Erman A Rahman dari Asia Foundation dan Baharuddin dari Yayasan Pinus menyatakan, rekomendasi menaikkan status KPAP menjadi badan dengan wewenang yang lebih luas akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan investor maupun pelaku usaha lokal.
“Jumlah izin yang dilayani Kantor Pelayanan Perizinan mencapai 29.130 pada tahun 2011, dengan pemasukan retribusi Rp 25 Milyar lebih, ini termasuk yang terbesar di Indonesia. Namun dari hasil survey kami tingkat kepuasan publik terhadap efisiensi waktu, biaya dan pelayanan perizinan masih belum maksimal, karena kantor ini sifatnya hanya mengesahkan administrasi saja, persoalan kajian teknis masih dilakukan SKPD” ungkap Baharuddin.
Untuk itu, penerapan Pelayan Terpadu Satu Pintu semestinya dilakukan melalui satu lembaga saja, kata Baharuddin, juga menjadi esensi dari PTSP yaitu menyelenggarakan perizinan mulai dari tahap permohonan hingga penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat saja dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, mudah, transparan, tepat waktu, pasti dan terjangkau. Dengan demikian, upaya untuk memberikan peningkatan kualitas layanan publik akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi.
Sementara Walikota Ilham Arif Sirajuddin, meminta sejumlah SKPD untuk mengawal rekomendasi yang disampaikan Yayasan Pinus tersebut. Ilham menyatakan, rekomendasi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk menerapkan optimasasi pelayanan masyarakat.
“Regulasi untuk menerapkan PTSP telah ada, untuk itu menjadi tugas KPAP untuk membuat layout kantor PTSP secepatnya termasuk juga jumlah tenaga yang dibutuhkan, untuk sementara saya akan tempatkan lembaga ini di kantor Dispenda sambil menunggu kelembagaannya terbentuk. Ini harus dilakukan cepat sebagai bentuk penerapan good government” ujar Ilham. (*
Humas Pemkot.
Humas Pemkot.