Ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme
pengaduan terhadap pelayanan publik pemerintah menjadi alasan utama masih
kurangnya partisipatif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Sikap untuk menerima apa yang didapat serta kekhawatiran akan adanya sanksi bila
melakukan pengaduan juga menjadi alasan lainnya. Hal ini terungkap dalam
lokakarya Pengembangan kapasitas Unit Pengaduan Internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penyelenggara
Pelayanan Publik Kota Makassar, Kamis (19/4) di Hotel Mercure Makassar.
Kegiatan yang dihelat Pemkot bekerjasama Kantor
Ombudsman Makassar dengan Chief of Party (COP) Kinerja USAID dan dibuka plt.
Sekretaris Daerah Drs. Agar Jaya dan diikuti sejumlah SKPD yang membuka layanan
pengaduan masyarakat. Dalam sambutannya, Agar Jaya mengungkapkan selama ini
pelayanan pengaduan masyarakat belum sepenuhnya tertangani dengan maksimal, hal
ini lanjutnya, disebabkan mekanisme internal penanganan aduan di setiap Satker di
Pemerintah Kota belum berjalan. “Tidak semua Satker mempunyai layanan pengaduan
apalagi mekanisme internal untuk follow-up hingga cenderung menjadi panjang dan tidak
efisien. Ke depan setiap satker setidaknya harus punya mekanisme untuk itu” ungkap
Agar.
Sementara Chief of Party kinerja USAID, Elke
Rapp menyatakan selama ini Makassar telah menjadi contoh dalam penerapan sistem
pelayanan pengaduan dengan dibentuknya kantor Ombudsman sejak 5 tahun lalu.
Namun katanya, tidak semua lapisan masyarakat mempunyai akses untuk mengajukan
aduan ke ombudsmen dengan berbagai alasan.“ Masyarakat umumnya bersikap tidak suka
konfrontasi dan merasa tidak akan dilayani atau didengar apalagi ada tindak
lanjut dari aduannya, sehingga lebih bersikap pasif” ujar Elke. Lanjut Elke mengungkapkan, pihaknya telah
bekerjasama dengan pihak pemerintah untuk melakukan berbagai advokasi dan
kerjasama dengan berbagai pihak untuk peningkatan partisipasi masyarakat.
Pemerintah kota, kata Elke telah menekankan pada 3 unit kerja yakni Kesehatan,
Pendidikan dan Iklim Usaha sebagai contoh awal dari penerapan unit pelayanan
aduan masyarakat. Untuk selanjutnya, pemerintah kota dalam kaitan kegiatan
lokakarya ini, mengharapkan setiap satuan kerja yang belum memiliki unit
pelayanan aduan untuk memaksimalkan bagian umum sebagai sarana penerimaan
aduan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan
kemampuan Satker dalam menangani pengaduan, jangan menganggap kinerja SKPD
buruk apabila banyak aduan yang masuk dan jangan juga berpikiran bahwa SKPD
bagus bila tidak punya pengaduan dari masyarakat. Indeks kepuasan
masyarakat diukur dari bagaiman
pengaduan itu ditindaklanjuti” tandas Agar Jaya.(*)
Humas Pemkot Makassar