Kamis, 19 April 2012

Pemkot Tingkatkan Kapasitas Unit Aduan Masyarakat

Ketidaktahuan masyarakat tentang mekanisme pengaduan terhadap pelayanan publik pemerintah menjadi alasan utama masih kurangnya partisipatif masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Sikap untuk menerima apa yang didapat serta kekhawatiran akan adanya sanksi bila melakukan pengaduan juga menjadi alasan lainnya. Hal ini terungkap dalam lokakarya Pengembangan kapasitas Unit Pengaduan Internal  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penyelenggara Pelayanan Publik Kota Makassar, Kamis (19/4) di Hotel Mercure Makassar.


Kegiatan yang dihelat Pemkot bekerjasama Kantor Ombudsman Makassar dengan Chief of Party (COP) Kinerja USAID dan dibuka plt. Sekretaris Daerah Drs. Agar Jaya dan diikuti sejumlah SKPD yang membuka layanan pengaduan masyarakat. Dalam sambutannya, Agar Jaya mengungkapkan selama ini pelayanan pengaduan masyarakat belum sepenuhnya tertangani dengan maksimal, hal ini lanjutnya, disebabkan mekanisme internal penanganan aduan di setiap Satker di Pemerintah Kota belum berjalan. “Tidak semua Satker mempunyai layanan pengaduan apalagi mekanisme internal untuk follow-up  hingga cenderung menjadi panjang dan tidak efisien. Ke depan setiap satker setidaknya harus punya mekanisme untuk itu” ungkap Agar.


Sementara Chief of Party kinerja USAID, Elke Rapp menyatakan selama ini Makassar telah menjadi contoh dalam penerapan sistem pelayanan pengaduan dengan dibentuknya kantor Ombudsman sejak 5 tahun lalu. Namun katanya, tidak semua lapisan masyarakat mempunyai akses untuk mengajukan aduan ke ombudsmen dengan berbagai alasan.“ Masyarakat umumnya bersikap tidak suka konfrontasi dan merasa tidak akan dilayani atau didengar apalagi ada tindak lanjut dari aduannya, sehingga lebih bersikap pasif” ujar Elke. Lanjut Elke mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak pemerintah untuk melakukan berbagai advokasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk peningkatan partisipasi masyarakat. Pemerintah kota, kata Elke telah menekankan pada 3 unit kerja yakni Kesehatan, Pendidikan dan Iklim Usaha sebagai contoh awal dari penerapan unit pelayanan aduan masyarakat. Untuk selanjutnya,  pemerintah kota dalam kaitan kegiatan lokakarya ini, mengharapkan setiap satuan kerja yang belum memiliki unit pelayanan aduan untuk memaksimalkan bagian umum sebagai sarana penerimaan aduan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Satker dalam menangani pengaduan, jangan menganggap kinerja SKPD buruk apabila banyak aduan yang masuk dan jangan juga berpikiran bahwa SKPD bagus bila tidak punya pengaduan dari masyarakat. Indeks kepuasan masyarakat  diukur dari bagaiman pengaduan itu ditindaklanjuti” tandas Agar Jaya.(*)

Humas Pemkot Makassar